Peran sistem pengaturan,
good governance
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat
warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan
tingkah laku yang sesuai dan diterima.
setiap warga masyarakat harus menaati aturan
yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai
atau membandingkan sesuatu. Lydia Harlina MartonoPeraturan merupakan pedoman
agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia
bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.Jadi definisi
dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan
umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. GOOD
GOVERNANCE Terdapat tiga terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep
good governance, yaitu :
1.
good governance (tata pemerintahan yang baik),
2.
good government (pemerintahan yang baik),
3.
clean governance (pemerintahan yang bersih).
Untuk lebih dipahami makna sebenarnya
dan tujuan yang ingin dicapai atas good governance, maka adapun beberapa
pengertian dari good governance, antara lain
1. Menurut Bank Dunia (World Bank) Good
governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai
sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009).
2. Menurut UNDP (United National
Development Planning)Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan
pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan
administratif di semua tingkatan.
Dalam konsep di atas, ada tiga pilar
good governance yang penting, yaitu :
a. Kesejahteraan rakyat (economic
governance).
b. Proses pengambilan keputusan
(political governance).
c. Tata laksana pelaksanaan kebijakan
(administrative governance) (Prasetijo, 2009).3. Kunci utama memahami good
governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman
atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini
didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah.
GOVERNANCE SYSTEM Istilah sistem
pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu : "sistem" dan
"pemerintah". Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan
hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja
dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas
memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan
kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar
lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah
pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan
antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh.
Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem
pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam
rangka administrasi negara.
BUDAYA ETIKA Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya
direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan.Good governance
mengandung dua arti yaitu:
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan
dengan nilai-nilai kepemimpinan.Good governancemengarah kepada asas demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian visi dan misi secara
efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta
mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang
bersangkutan. Untuk penyelenggaraanGood governancetersebut maka diperlukan
etika pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar