Sabtu, 10 Juli 2021

Dasar Hukum Korupsi

 

DEFINISI KORUPSI

Definisi korupsi dapat ditemui dengan berbagai perspektif, baik melalui arti kata secara harfiah, pendapat berbagai pakar, maupun berdasarkan legislasi yang mengaturnya. Secara internasional belum ada satu definisi yang menjadi satusatunya acuan di seluruh dunia tentang apa yang dimaksud dengan korupsi. Bahkan UNCAC sebagai konvensi internasional pemberantasan korupsi yang disepakati dan menjadi acuan hampir seluruh negara tidak mendefinisikan secara khusus apa yang dimaksud dengan korupsi, namun menguraikan bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenai sanksi sebagai tindak pidana korupsi

 

Dilihat dari asal katanya, korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corruptus” dari kata kerja “corrumpere” yang bermakna kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Kata ini kemudian turun dalam beberapa bahasa di Eropa, di Inggris dan Perancis dikenal sebagai “corruption” dan dalam bahasa Belanda “korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan “korupsi”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat pengertian korupsi sebagai “penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain)”

 

Lebih lanjut, para pakar mengartikan korupsi dalam berbagai definisi: Suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap serta kebusukan atau keburukan (AS Hornby, dkk). David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan menyangkut bidang kepentingan umum. Secara sederhana, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi (Jeremy Pope) . Robert Klitgaard memformulasikan korupsi sebagai sebuah persamaan yaitu diskresi + monopoli – akuntabilitas. Jika pendapat pakar ini dikaitkan, secara umum korupsi berhubungan dengan perbuatan yang merugikan kepentingan negara atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau keluarga tertentu.

 

Korupsi pun dapat dipahami secara berbeda di berbagai negara. Budaya dari tiap masyarakat dapat mempengaruhi definisi dari korupsi sebagai contoh di Korea Utara, membawa surat kabar dan atau buku yang bertentangan dengan filosofi negara dapat dikategorikan sebagai korupsi (Bardhan, 1997)5 . Korupsi berkaitan dengan sejarah dan sistem pemerintahan suatu negara.

 

JENIS-JENIS KORUPSI

Sama halnya dengan pendefenisian, pengelompokkan jenis-jenis korupsi dapat dikategorisasikan dalam berbagai perspektif, dan sangat tergantung dengan referensi perundang-undangan yang mengaturnya

 

Dalam perspektif membedakan jenis korupsi berdasarkan besar kecilnya dana, modus operandi, serta level pejabat publik yang terlibat terdapat 2 jenis korupsi:

1. Korupsi Besar (Grand Corruption), yakni korupsi yang dilakukan oleh pejabat public tingkat tinggi menyangkut kebijakan publik dan keputusan besar di berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi atau disebut juga korupsi karena keserakahan (by greed). Modus operandi umumnya adalah kolusi antara kekuatan ekonomi, kekuatan politik dan para pengambil kebijakan publik. Salah satu bentuknya berupa state capture, dimana pemilik pengaruh seolah dapat mengontrol kebijakan publik.

2. Korupsi Kecil (Petty Corruption), yakni korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah guna mendukung kebutuhan hidup sehari-hari, akibat pendapatan yang tidak memadai atau dikenal dengan korupsi karena kebutuhan (survival corruption /by need)

 

KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA

Dalam memahami korupsi sebagai suatu bentuk tindak pidana, perlu pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana. Hal ini diperlukan mengingat defnisi korupsi secara luas dan terdapat berbagai bentuk perbuatan korupsi, namun hanya perbuatan yang secara tegas diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana

Beberapa pakar hukum pidana mendefinisikan tentang tindak pidana, salah satunya yakni Indiyanto Seno Adji (yang juga merupakan mantan salah satu pimpinan KPK), mendefinisikan tindak pidana sebagai “suatu perbuatan yang dilakukan seseorang yang diancam pidana, perbuatannya bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar