DEFINISI KORUPSI
Definisi korupsi dapat
ditemui dengan berbagai perspektif, baik melalui arti kata secara harfiah,
pendapat berbagai pakar, maupun berdasarkan legislasi yang mengaturnya. Secara
internasional belum ada satu definisi yang menjadi satusatunya acuan di seluruh
dunia tentang apa yang dimaksud dengan korupsi. Bahkan UNCAC sebagai konvensi
internasional pemberantasan korupsi yang disepakati dan menjadi acuan hampir
seluruh negara tidak mendefinisikan secara khusus apa yang dimaksud dengan
korupsi, namun menguraikan bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenai sanksi
sebagai tindak pidana korupsi
Dilihat dari asal
katanya, korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corruptus” dari
kata kerja “corrumpere” yang bermakna kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran,
dapat disuap, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Kata ini kemudian
turun dalam beberapa bahasa di Eropa, di Inggris dan Perancis dikenal sebagai
“corruption” dan dalam bahasa Belanda “korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa
Indonesia dengan sebutan “korupsi”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat
pengertian korupsi sebagai “penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau
perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain)”
Lebih lanjut, para pakar
mengartikan korupsi dalam berbagai definisi: Suatu pemberian atau penawaran dan
penerimaan hadiah berupa suap serta kebusukan atau keburukan (AS Hornby, dkk).
David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara
lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang
ekonomi, dan menyangkut bidang kepentingan umum. Secara sederhana, korupsi
adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi
(Jeremy Pope) . Robert Klitgaard memformulasikan korupsi sebagai sebuah
persamaan yaitu diskresi + monopoli – akuntabilitas. Jika pendapat pakar ini
dikaitkan, secara umum korupsi berhubungan dengan perbuatan yang merugikan
kepentingan negara atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi, kelompok,
atau keluarga tertentu.
Korupsi pun dapat
dipahami secara berbeda di berbagai negara. Budaya dari tiap masyarakat dapat
mempengaruhi definisi dari korupsi sebagai contoh di Korea Utara, membawa surat
kabar dan atau buku yang bertentangan dengan filosofi negara dapat
dikategorikan sebagai korupsi (Bardhan, 1997)5 . Korupsi berkaitan dengan
sejarah dan sistem pemerintahan suatu negara.
JENIS-JENIS KORUPSI
Sama halnya dengan
pendefenisian, pengelompokkan jenis-jenis korupsi dapat dikategorisasikan dalam
berbagai perspektif, dan sangat tergantung dengan referensi perundang-undangan
yang mengaturnya
Dalam perspektif
membedakan jenis korupsi berdasarkan besar kecilnya dana, modus operandi, serta
level pejabat publik yang terlibat terdapat 2 jenis korupsi:
1. Korupsi Besar (Grand
Corruption), yakni korupsi yang dilakukan oleh pejabat public tingkat tinggi
menyangkut kebijakan publik dan keputusan besar di berbagai bidang, termasuk
bidang ekonomi atau disebut juga korupsi karena keserakahan (by greed). Modus
operandi umumnya adalah kolusi antara kekuatan ekonomi, kekuatan politik dan
para pengambil kebijakan publik. Salah satu bentuknya berupa state capture,
dimana pemilik pengaruh seolah dapat mengontrol kebijakan publik.
2. Korupsi Kecil (Petty
Corruption), yakni korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah guna
mendukung kebutuhan hidup sehari-hari, akibat pendapatan yang tidak memadai
atau dikenal dengan korupsi karena kebutuhan (survival corruption /by need)
KORUPSI SEBAGAI TINDAK
PIDANA
Dalam memahami korupsi
sebagai suatu bentuk tindak pidana, perlu pemahaman dasar tentang apa yang
dimaksud dengan tindak pidana. Hal ini diperlukan mengingat defnisi korupsi
secara luas dan terdapat berbagai bentuk perbuatan korupsi, namun hanya perbuatan
yang secara tegas diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana
Beberapa pakar hukum
pidana mendefinisikan tentang tindak pidana, salah satunya yakni Indiyanto Seno
Adji (yang juga merupakan mantan salah satu pimpinan KPK), mendefinisikan
tindak pidana sebagai “suatu perbuatan yang dilakukan seseorang yang diancam
pidana, perbuatannya bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi
pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar