Jumat, 16 Juli 2021

Hak Kekayaan Intelektual Bagi Perusahaan

 Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut HAKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Tentunya hal ini memiliki manfaat ekonomi di dalamnya. Obyek HAKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia.

 

 

KENAPA HAKI TERMASUK DALAM HAK EKSKLUSIF?

Hal ini karena hak kekayaan intelektual hanya diberikan secara khusus pada satu orang atau kelompok yang memang menciptakan karya cipta yang didaftarkan tadi. Jadi sang pencipta karya bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari karya tersebut.

 

 

JENIS-JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) membedakan HAKI dalam dua jenis yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Kita akan membahas keduanya secara singkat dalam ulasan berikut:

 

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan karya ciptanya. Mulai dari mengumumkan, memperbanyak dan bahkan memberi izin pihak lain untuk menggunakan karyanya.

Jenis HAKI yang satu ini bisa dibilang memiliki ruang lingkup objek dilindungi dengan cakupan paling luas. Hal ini karena program komputer, ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra juga masuk di dalamnya.

Contoh nyata dari produk yang ciptaannya dilindungi oleh hak cipta adalah seni batik, lagu atau musik, drama, tarian, arsitektur, peta, fotografi, alat peraga,buku, program komputer dan lain sebagainya.

 

Hak Kekayaan Industri

Berbeda dengan hak cipta, hak kekayaan industri terdiri dari beberapa turunan yaitu hak paten, hak atas merek, desain industri dan juga indikasi geografis.

Untuk hak paten ini bisa Anda lihat pada contoh temuan teknologi tertentu yang diaplikasikan pada produk. Jadi, penemu teknologi tadi berhak menggunakan teknologi tadi ataupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Tentunya, si pemilik paten akan selalu mendapat manfaat ekonomis dari kegiatan ini.

Kemudian, hak atas merek merujuk pada penggunaan eksklusif merek yang telah didaftarkan. Jadi misalkan merek Adidas, maka hanya pemilik hak merek lah yang diperbolehkan melabeli produknya dengan merek tersebut dan mencantumkan bahwa produk tersebut orisinil.

Lalu, desain industri di sini merupakan desain khas yang dimiliki oleh suatu merek. Misalkan merek Rolex memiliki desain jam tangan khas yang membedakannya dengan merek lain.

Terakhir adalah indikasi geografis. Anda tentu sering melihat tanda “Made in Germany”, “Made in Korea” dan lain sebagainya. Ini adalah klasifikasi indikasi geografis produk yang menunjukkan dari mana si produk berasal. Ini perlu dicantumkan karena terkadang faktor geografis juga menunjukkan reputasi dan kualitas produk itu sendiri.

 

 

SIMBOL-SIMBOL TERKAIT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol tersebut?

 

TM (Trade Mark)

Simbol pertama adalah TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.

 

SM (Service Mark)

Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak bisa digunakan di film lain tanpa seizin pemiliknya.

 

R (Registered Mark)

Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.

 

C (Copyright)

Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melakukan pempublikasian terhadap karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

 

Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

 

Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

 


sumber : Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi Perusahaan - DSLA Law Firm

Definisi Etika dan Bisnis sebagai sebuah profesi

 


 

 

1.        Bisnis Sebagai Profesi Luhur

Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.

 

2.      Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis
Menurut Drs. O.P Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
Contoh praktek etika bisnis yang dihubungkan dengan moral :
Uang milik perusahaan tidak boleh diambil atau ditarik oleh setiap pejabat perusahaan untuk dimiliki secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan etika bisnis. Memiliki uang dengan cara merampas atau menipu adalah bertentangan dengan moral. Pejabat perusahaan yang sadar etika bisnis, akan melarang pengambilan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengambilan yang terlanjur wajib dikembalikan. Pejabat yang sadar, disebut memiliki kesadaran moral, yakni keputusan secara sadar diambil oleh pejabat, karena ia merasa bahwa itu tanggung jawabnya, bukan saja selaku karyawan melainkan juga sebagai manusia yang bermoral.

Contoh tidak memiliki kesadaran moral :
Seorang berdarah dingin dijalan juanda, jakarta yang sangat ramai itu menodong dengan cerulit dan merampas harta milik seseorang. Baginya menodong itu merupakan kebiasaan dan menjadi profesinya. Apakah ada kesadaran moral bahwa perbuatan itu bertentangan dan dilarang oleh ajaran agama, hukum dan adat? Sejak kecil ia ditinggalkan oleh ibu dan bapaknya akibat perceraian, ia bergaul dengan anak gelandangan, pencuri. Sesudah dewasa menjadi penodong ulung. Ia menodong atau membunuh tanpa mengenal rasa takut atau berdosa, bahkan sudah merupakan suatu profesi.

3.      Definisi Etika dan Bisnis

Pengertian Bisnis Menurut Para Ahli adalah :
• Stainford (1979)
Business is all those activities in providing the goods and services needed or desired by people. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha.
• Brown dan Petrello (1976)
Business is an institution which produces goods and services demanded by people. Artinya bisnis ialah suatu lembaga menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
Dalam ilmu ekonomi, Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

 

4.      Etika Moral, Hukum dan Agama
Pada dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.

 

 

5.      Klasifikasi Etika
• Etika normatif : berfokus pada prinsip-prinsip yang seharusnya dari tindakan yang baik2.
• Etika terapan: penerapan teori-teori etika secara lebih spesifik baik pada domain privat atau publik.
• Etika deskriptif: hanya melakukan observasi terhadap apa yang dianggap baik oleh individuatau masyarakat.
• Meta etika: berfokus pada arti dari pernyataan-pernyataan etika.

6.      Konsepsi Etika
Istilah “etika” berasal dan bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia; adat, ahlak, watak, perasaan; sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat/moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.




sumber/ref : DEFINISI ETIKA DAN BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI | mariefrancis (wordpress.com)

 

 

Sabtu, 10 Juli 2021

Review saya terhadap Video game "Vambrace : Cold Soul"

Pertama-tama saya bukan seorang professional dalam mereview  sebuah video game. akan tetapi saya akan menyampaikan pendapat saya tentang Video game ini.

 

Game keluaran Devespresso Games asal korea selatan bernama “Vambrace : Cold Soul” yang direlease pada 28 Mei 2019 membuat penulis tertarik untuk mencoba video game ini yang katanya terinspirasi dari game RPG roguelite bernama “Darkest Dungeon”.

 

Vambrace : Cold Soul berawal dari kisah seorang wanita bernama Evelia Lyric yang berpetualang mencari kebenaran yang dituliskan oleh ayahnya. Berbekal dengan jurnal dari ayahnya dan vambrace yang ditinggalkan oleh ayahnya Lyric berpetualang melalui Samudra dan Benua untuk mencari kebenaran tentang Ayahnya yang dimana Lyric tidak pernah bertemu dengan ayahnya sejak masih kecil. Hingga suatu Ketika Lyric sampai ke kota yang ditinggalkan yaitu “icenaire” tempat tinggal para kurcaci (dwarf), kota ini tidak dikenal terkutuk dikarenakan kota ini dikelilingi oleh bongkahan Es yang bila seseorang menyetuhnya dia akan menyatu menjadi es.

 

Namun berkat kekuatan misterius dari Vambrace yang ditinggalkan oleh ayahnya, dia dapat menghilangkan kutukan dari tembok es tersebut dan masuk ke kota Icenaire walaupun pada akhirnya lyric ditemukan tak sadarkan diri oleh orang-orang yang selamat (survivor) disini Lyric dibawa ke Dalearch tempat orang-orang yang selamat/bertahan tinggal.

 

Seperti yang sudah saya sebutkan game ini sangat terinspirasi dari video game Darkest Dungeon, diawali dengan kisah misterius disuatu tempat/daerah dengan tampilan permainan side-scrolling namun ditampilkan Klasik khas RPG. Satu hal yang membedakan adalah cara penceritaannya yang sebagian besar bergaya visual novel. Sehingga secara tidak langsung game ini berikan kesan yang cukup modern namun tetap klasik disaat bersamaan.

 

Kamu akan menyusun sebuah tim berisikan 4 orang, kemudian melakukan ekspekdisi ke tempat-tempat yang menjadi objektif utamamu, dan tentunya melawan berbagai jenis musuh selama diperjalanannya. Dan seperti game Rogue-lite pada umumnya, game ini hadirkan fitur permanent-death, isi dungeon yang procedurely generated (loot, jebakan, random event dsb.), serta manajemen sumber daya yang sangat terbatas, namun tidak mempunish kamu secara besar karena setiap tim terdapatkan 3 orang asing yang bisa kamu atur dan 1 karakter tetap yaitu lyric dimana dalam game ini lyric tidak akan permanent-death jika point HP nya mencapai nol.

Kamu dapat merekrut berbagai karakter dengan kelas yang berbeda-beda, ada yang fokus untuk menyerang, bertahan, seimbang atau full support. Tiap karakter juga memiliki satu kemampuan dasar yang sebagian besar untuk menyerang, dan satu kemampuan khusus yang memerlukan status Flourish yang harus dipenuhi dengan serangan dasar, bertahan atau beberapa interaksi lainnya. Hal ini tentu berikan sedikit elemen taktis bagi pemain untuk mengeluarkan kemampuan Flourish tersebut disaat yang tepat.

Sebagian besar yang dikatakan cukup mirip dengan Darkest Dungeon adalah mekanisme pertempurannya. Salah satunya yang mungkin sangat terlihat adalah hadirnya status Vigor. Dimana status tersebut cukup mirip dengan status Stress dalam Darkest Dungeon, dimana jika status tersebut habis maka karaktermu akan mati walau masih memiliki HP yang banyak. Dan sama seperti Darkest Dungeon, game ini juga miliki sistem Camp untuk me-restore kembali meteran status Vigor maupun HP karakter-karaktermu.

Namun, meski game ini terlihat seperti Darkest Dungeon yang kita tahu, game ini justru masih terlalu dangkal dan tidak terlihat seperti Darkest Dungeon, salah satunya adalah game ini kurangnya variasi skill dari tiap karakter, kemudian lyric yang tidak dapat kita lepas/keluarkan dari party dan wajibkan menggunakannya sementara hal yang paling disuka dari pemain darkest dungeon yaitu mengubah build atau kombinasi class dari party. Musuh disini bagi saya sama sekali tidak terlalu mempunish/menghukum player, boss yang tidak mekaniknya masih kurang.

Meski begitu Art/Seni yang dibawa oleh Vambrace : Cold Soul sangatlah keren dan indah. Membawakan atmosfer horror baik, dan music yang cukup untuk video game bertema gothic ini.

Overall Penulis akan menilai video game ini : 7.9 

Review Overall saya terhadap Video Game "My Lovely Daughter"

Pertama-tama saya bukan seorang fans/penggemar dari genre gelap/dark dan saya bukan seorang prefessional dalam mereview  sebuah video game. akan tetapi saya akan menyampaikan pendapat saya tentang Video game ini. Peringatan, review ini mengandung spoiler.

 

My Lovely Daughter menceritakan tentang bagaimana seorang ayah mengatasi kehilangan sosok putrinya yang dicintai dengan eksperimen alkimia terlarang … dan pembunuhan. Di sini, pemain akan berperan sebagai Faust, yang suatu hari terbangun di rumahnya dengan ingatan yang kabur. Menemukan bahwa putrinya sudah mati, ia mencoba untuk menghidupkannya kembali dengan kekuatan alkimia.

 

Game ini dirilis oleh Developer video game bernama gamechanger studio asal Tangerang yang dipublikasikan atau diterbitkan oleh Toge Production pada bulan maret tahun 2018 dan pendapatkan beberapa tanggapan positif oleh para pengguna yang menikmati game ini.

 

Game ini mengandung unsur yang tidak cocok untuk beberapa orang yang mudah merasa terganggu. Kemudian game ini memiliki beberapa fitur menarik :

·         Kisah yang kelam mengenai cinta dan keluarga

·         Belasan “anak perempuan” untuk dirawat, dengan karakternya uniknya masing-masing

·         Gameplay berbasis simulasi yang berpengaruh langsung pada cerita

·         Art style dan musik gothic yang menekankan tema gelap game ini

·         Dapat dimainkan berulang kali: ungkap banyak rahasia, dan telusuri perasaan dan sifat para “anak perempuan” dalam surat yang mereka tulis

 

 

Dari Segi Gameplay, gameplay nya sangat sederhana kita memiliki tujuan untuk menghidupkan anak sang protagonist “faust” yang sudah mati, kita sebagai pemain diharuskan untuk membuat homunculus yang memiliki berbagai macam karakteristik/sifat yang nantinya harus kita pekerjakan. Yang nantinya jiwanya harus kita korbankan untuk menciptakan jiwa dan sifat dari anak faust.

Game ini ditujuankan agar pemain dapat bermain secara berulang (replayable) dengan berbagai macam ending yang akan dituju namun sisi buruknya, setelah beberapa mekanik dan beberapa jenis homunculus sudah kita ketahui game ini secara perlahan cepat bosan dan hilang elemen “yang dapat diulang-ulang” sehingga dapat membuat pemain meninggalkan game ini sebelum menyelesaikan gamenya.


Overall penulis akan menilai video game ini : 7.7


Dasar Hukum Korupsi

 

DEFINISI KORUPSI

Definisi korupsi dapat ditemui dengan berbagai perspektif, baik melalui arti kata secara harfiah, pendapat berbagai pakar, maupun berdasarkan legislasi yang mengaturnya. Secara internasional belum ada satu definisi yang menjadi satusatunya acuan di seluruh dunia tentang apa yang dimaksud dengan korupsi. Bahkan UNCAC sebagai konvensi internasional pemberantasan korupsi yang disepakati dan menjadi acuan hampir seluruh negara tidak mendefinisikan secara khusus apa yang dimaksud dengan korupsi, namun menguraikan bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenai sanksi sebagai tindak pidana korupsi

 

Dilihat dari asal katanya, korupsi berasal dari bahasa latin “corruptio” atau “corruptus” dari kata kerja “corrumpere” yang bermakna kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Kata ini kemudian turun dalam beberapa bahasa di Eropa, di Inggris dan Perancis dikenal sebagai “corruption” dan dalam bahasa Belanda “korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan “korupsi”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat pengertian korupsi sebagai “penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain)”

 

Lebih lanjut, para pakar mengartikan korupsi dalam berbagai definisi: Suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadiah berupa suap serta kebusukan atau keburukan (AS Hornby, dkk). David M. Chalmer menguraikan pengertian korupsi dalam berbagai bidang, antara lain menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan menyangkut bidang kepentingan umum. Secara sederhana, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi (Jeremy Pope) . Robert Klitgaard memformulasikan korupsi sebagai sebuah persamaan yaitu diskresi + monopoli – akuntabilitas. Jika pendapat pakar ini dikaitkan, secara umum korupsi berhubungan dengan perbuatan yang merugikan kepentingan negara atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau keluarga tertentu.

 

Korupsi pun dapat dipahami secara berbeda di berbagai negara. Budaya dari tiap masyarakat dapat mempengaruhi definisi dari korupsi sebagai contoh di Korea Utara, membawa surat kabar dan atau buku yang bertentangan dengan filosofi negara dapat dikategorikan sebagai korupsi (Bardhan, 1997)5 . Korupsi berkaitan dengan sejarah dan sistem pemerintahan suatu negara.

 

JENIS-JENIS KORUPSI

Sama halnya dengan pendefenisian, pengelompokkan jenis-jenis korupsi dapat dikategorisasikan dalam berbagai perspektif, dan sangat tergantung dengan referensi perundang-undangan yang mengaturnya

 

Dalam perspektif membedakan jenis korupsi berdasarkan besar kecilnya dana, modus operandi, serta level pejabat publik yang terlibat terdapat 2 jenis korupsi:

1. Korupsi Besar (Grand Corruption), yakni korupsi yang dilakukan oleh pejabat public tingkat tinggi menyangkut kebijakan publik dan keputusan besar di berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi atau disebut juga korupsi karena keserakahan (by greed). Modus operandi umumnya adalah kolusi antara kekuatan ekonomi, kekuatan politik dan para pengambil kebijakan publik. Salah satu bentuknya berupa state capture, dimana pemilik pengaruh seolah dapat mengontrol kebijakan publik.

2. Korupsi Kecil (Petty Corruption), yakni korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintah guna mendukung kebutuhan hidup sehari-hari, akibat pendapatan yang tidak memadai atau dikenal dengan korupsi karena kebutuhan (survival corruption /by need)

 

KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA

Dalam memahami korupsi sebagai suatu bentuk tindak pidana, perlu pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana. Hal ini diperlukan mengingat defnisi korupsi secara luas dan terdapat berbagai bentuk perbuatan korupsi, namun hanya perbuatan yang secara tegas diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana

Beberapa pakar hukum pidana mendefinisikan tentang tindak pidana, salah satunya yakni Indiyanto Seno Adji (yang juga merupakan mantan salah satu pimpinan KPK), mendefinisikan tindak pidana sebagai “suatu perbuatan yang dilakukan seseorang yang diancam pidana, perbuatannya bersifat melawan hukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.”

ETIKA LINGKUNGAN

 

Pengertian

Etika Lingkungan berasal dari dua kata, yaitu Etika dan Lingkungan. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Ada tiga teori mengenai pengertian etika, yaitu: etika Deontologi, etika Teologi, dan etika Keutamaan. Etika Deontologi adalah suatu tindakan di nilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban.Etika Teologi adalah baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat suatu tindakan.Sedangkan Etika keutamaan adalah mengutamakan pengembangan karakter moral pada diri setiap orang.

Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung.Jadi, etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika lingkungan diperlukan agar setiapkegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga

 

Jenis-Jenis Etika Lingkungan

Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan dan menjadi dua yaitu etika ekologi dalam dan etika ekologi dangkal. Selain itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai etika pelestarian dan etika pemeliharaan. Etika pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua makhluk.

 

Etika Ekologi Dangkal

Etika ekologi dangkal adalah pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan manusia, yang bersifat antroposentris. Etika ekologi dangkal ini biasanya diterapkan pada filsafat rasionalisme dan humanisme serta ilmu pengetahuan mekanistik yang kemudian diikuti dan dianut oleh banyak ahli lingkungan. Kebanyakan para ahli lingkungan ini memiliki pandangan bahwa alam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Etika Ekologi Dalam

Etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan yang saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna yang sama. Etika Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai bawaan dan karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang. Premisnya adalah bahwa lingkungan moral harus melampaui spesies manusia dengan memasukkan komunitas yang lebih luas. Komunitas yang lebih luas disini maksudnya adalah komunitas yang menyertakan binatang dan tumbuhan serta alam.

 

Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan

1. Sikap Hormat terhadap Alam

2. Prinsip Tanggung Jawab

3. Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)

4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian

5. Prinsip ”No Harm”

6. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam

7. Prinsip Keadilan

8. Prinsip Demokrasi

9. Prinsip Integritas Moral

Peran sistem pengaturan, good governance

 

Peran sistem pengaturan, good governance

 

Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima.

 setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu. Lydia Harlina MartonoPeraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. GOOD GOVERNANCE Terdapat tiga terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance, yaitu :

1.    good governance (tata pemerintahan yang baik),

2.    good government (pemerintahan yang baik),

3.    clean governance (pemerintahan yang bersih).

 

Untuk lebih dipahami makna sebenarnya dan tujuan yang ingin dicapai atas good governance, maka adapun beberapa pengertian dari good governance, antara lain

1. Menurut Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009).

2. Menurut UNDP (United National Development Planning)Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan.

Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu :

a. Kesejahteraan rakyat (economic governance).

b. Proses pengambilan keputusan (political governance).

c. Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance) (Prasetijo, 2009).3. Kunci utama memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah.

GOVERNANCE SYSTEM Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu : "sistem" dan "pemerintah". Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.

BUDAYA ETIKA Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan.Good governance mengandung dua arti yaitu:

1. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan.Good governancemengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan. Untuk penyelenggaraanGood governancetersebut maka diperlukan etika pemerintahan.

Hubungan perusahaan dengan stakehoulder, lintas budaya dan pola hidup, audit sosial,

 

Hubungan Perusahaan dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial

 

1. PENGERTIAN STAKEHOLDER

 

Definisi stakeholders menurut Freeman (1984) merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri dan Ghazali (2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholders-nya (shareholders, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain).

 

Mengacu pada pengertian stakeholders diatas, maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana. Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi keputusan. Misalnya bilamana isu periklanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam isu periklanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan ,pengelah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta dibidang periklanan, dan sebagainya.

 

2. BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER

 

Clarkson membagi stakeholder menjadi dua: Stakeholder primer dan stakeholder sekunder.

 

Stakeholder primer, adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.

Stakeholder sekunder, didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.

Sedangkan Kasali dalam Wibisono (2007, hal. 90) membagi stakeholders menjadi sebagai berikut:

 

Stakeholders Internal dan Stakeholders Eksternal.

Stakeholders internal adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan organisasi. Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder). Sedangkanstakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible investor, licensing partner dan lain-lain.

 

Stakeholders primer, sekunder dan marjinal.

Tidak semua elemen dalam stakeholders perlu diperhatikan. Perusahaan perlu menyusun skala prioritas. Stakeholders yang paling penting disebut stakeholders primer, stakeholders yang kurang penting disebut stakeholders sekunder dan yang biasa diabaikan disebut stakeholders marjinal. Urutan prioritas ini berbeda bagi setiap perusahaan meskipun produk atau jasanya sama. Urutan ini juga bisa berubah dari waktu ke waktu.

 

Stakeholders tradisional dan stakeholders masa depan. Karyawan dan konsumen dapat disebut sebagai stakeholders tradisional, karena saat ini sudah berhubungan dengan organisasi. Sedangkan stakeholders masa depan adalah stakeholders pada masa yang akan datang diperkirakan akan memberikan pengaruhnya pada organisasi seperti mahasiswa, peneliti dan konsumen potensial.

Proponents, opponents, dan uncommitted.

Diantara stakeholders ada kelompok yang memihak organisasi (proponents), menentang organisasi (opponents) dan ada yang tidak peduli atau abai (uncommitted). Organisasi perlu mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat melihat permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan yang proposional.

 

Silent majority dan vokal minority.

Dilihat dari aktivitas stakeholders dalam melakukan komplain atau mendukung perusahaan, tentu ada yang menyatakan pertentangan atau dukungannya secara vokal(aktif) namun ada pula yang menyatakan secara silent (pasif).

 

3. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL

 

Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Prejudice atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu. Stigma sosial adalah  tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.

 

4. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB

 

Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

 

Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.

 

Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder, karyawan, customer,komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.

 

5. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS

 

Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.

 

Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.

 

6. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

 

Tanggungjawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya.

 

Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.

 

Jadi, perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil.

 

7. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU

 

Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.

 

Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.

 

Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.

 

Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan, seperti:

 

Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.

Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.

Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.

Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.

 

Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.

 

 

Referensi & Sumber :

Hubungan Perusahaan dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial – nindaalfionita10 (wordpress.com)

Chariri, A.,& Ghazali, I. (2007). Teori Akuntansi, Semarang: Badan Penerbit UNDIP

 

Clarkson, M.: 1995, ‘A Stakeholder Framework for Analyzing and Evaluating Corporate Social Performance’, The Academy of Management Review 20(1), 92–117

 

Freeman, R. E., (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach, , Boston: Pitman Publishing

Pengertian budaya organisasi dan perusahaan, hubungan budaya dan etika, kendala dalam mewujudkan kinerja bisnis etis

 

Karakteristik Budaya Organisasi

Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.

Robbins (2007), memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :

  1. Inovasi dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
  2. Perhatian terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
  3. Berorientasi pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
  4. Berorientasi kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
  5. Berorientasi pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim ketimbang individu-individu.
  6. Agresivitas yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
  7. Stabilitas yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan
  • Fungsi Budaya Organisasi

Budaya organisasi memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai penentu batas-batas perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang salah.
  2. Menumbuhkan jati diri suatu organisasi dan para anggotanya.
  3. Menumbuhkan komitmen sepada kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri.
  4. Sebagai tali pengikat bagi seluruh anggota organisasi.
  5. Sebagai alat pengendali perilaku para anggota organisasi yang bersangkutan.
  • Pedoman Tingkah laku

Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.

  • Apresiasi Budaya

Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.

Tujuan apresiasi adalah menumbuhkan kepekaan dan keterbukaan terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, serta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut serta menyadarkan kita terhadap nilai-nilai yang lebih hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai – nilai lain yang hidup dalam masyarakat.

Jadi Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya dan kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh – sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.

  • Hubungan Etika dan Budaya

Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.

Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.

Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.

  • Pengaruh Etika Terhadap Budaya

Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.

Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.

  • Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis

Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.

Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis. Kendala dalam mewujudkan kinerja busnus yang etis yaitu :

  1. Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.

Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

  1. Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.

Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

  1. Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.

Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

  1. Lemahnya penegakan hukum.

Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

  1. Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.