Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut HAKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Tentunya hal ini memiliki manfaat ekonomi di dalamnya. Obyek HAKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia.
KENAPA HAKI TERMASUK DALAM HAK EKSKLUSIF?
Hal ini karena hak kekayaan intelektual hanya diberikan secara
khusus pada satu orang atau kelompok yang memang menciptakan karya cipta yang
didaftarkan tadi. Jadi sang pencipta karya bisa mendapatkan manfaat ekonomis
dari karya tersebut.
JENIS-JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
membedakan HAKI dalam dua jenis yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Kita
akan membahas keduanya secara singkat dalam ulasan berikut:
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk
mengatur penggunaan karya ciptanya. Mulai dari mengumumkan, memperbanyak dan
bahkan memberi izin pihak lain untuk menggunakan karyanya.
Jenis HAKI yang satu ini bisa dibilang memiliki ruang lingkup objek
dilindungi dengan cakupan paling luas. Hal ini karena program komputer, ilmu
pengetahuan, seni dan juga sastra juga masuk di dalamnya.
Contoh nyata dari produk yang ciptaannya dilindungi oleh hak cipta
adalah seni batik, lagu atau musik, drama, tarian, arsitektur, peta, fotografi,
alat peraga,buku, program komputer dan lain sebagainya.
Hak Kekayaan Industri
Berbeda dengan hak cipta, hak kekayaan industri terdiri dari beberapa
turunan yaitu hak paten, hak atas merek, desain industri dan juga indikasi geografis.
Untuk hak paten ini bisa Anda lihat pada contoh temuan teknologi
tertentu yang diaplikasikan pada produk. Jadi, penemu teknologi tadi berhak
menggunakan teknologi tadi ataupun memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Tentunya, si pemilik paten akan selalu mendapat manfaat
ekonomis dari kegiatan ini.
Kemudian, hak atas merek merujuk pada penggunaan eksklusif merek
yang telah didaftarkan. Jadi misalkan merek Adidas, maka hanya pemilik hak
merek lah yang diperbolehkan melabeli produknya dengan merek tersebut dan
mencantumkan bahwa produk tersebut orisinil.
Lalu, desain industri di sini merupakan desain khas yang dimiliki
oleh suatu merek. Misalkan merek Rolex memiliki desain jam tangan khas yang
membedakannya dengan merek lain.
Terakhir adalah indikasi geografis. Anda tentu sering melihat
tanda “Made in Germany”, “Made in Korea” dan lain sebagainya. Ini adalah
klasifikasi indikasi geografis produk yang menunjukkan dari mana si produk
berasal. Ini perlu dicantumkan karena terkadang faktor geografis juga
menunjukkan reputasi dan kualitas produk itu sendiri.
SIMBOL-SIMBOL TERKAIT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya memiliki simbol-simbol
khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di dekat nama produk
yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol tersebut?
TM
(Trade
Mark)
Simbol pertama adalah TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda
melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses
perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.
SM (Service Mark)
Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk
menandai suara-suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang
terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak bisa digunakan di film lain
tanpa seizin pemiliknya.
R (Registered Mark)
Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah
terdaftar HAKI-nya.
C (Copyright)
Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi,
siapapun yang ingin melakukan pempublikasian terhadap karya ini harus
mencantumkan nama pemilik hak cipta.
Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara
otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai
pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari
karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.
Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI
Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang
kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal.
Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot
karya orang lain.
sumber : Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi Perusahaan - DSLA Law Firm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar