Jumat, 16 Juli 2021

Hak Kekayaan Intelektual Bagi Perusahaan

 Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut HAKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Tentunya hal ini memiliki manfaat ekonomi di dalamnya. Obyek HAKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia.

 

 

KENAPA HAKI TERMASUK DALAM HAK EKSKLUSIF?

Hal ini karena hak kekayaan intelektual hanya diberikan secara khusus pada satu orang atau kelompok yang memang menciptakan karya cipta yang didaftarkan tadi. Jadi sang pencipta karya bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari karya tersebut.

 

 

JENIS-JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Indonesia melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) membedakan HAKI dalam dua jenis yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Kita akan membahas keduanya secara singkat dalam ulasan berikut:

 

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan karya ciptanya. Mulai dari mengumumkan, memperbanyak dan bahkan memberi izin pihak lain untuk menggunakan karyanya.

Jenis HAKI yang satu ini bisa dibilang memiliki ruang lingkup objek dilindungi dengan cakupan paling luas. Hal ini karena program komputer, ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra juga masuk di dalamnya.

Contoh nyata dari produk yang ciptaannya dilindungi oleh hak cipta adalah seni batik, lagu atau musik, drama, tarian, arsitektur, peta, fotografi, alat peraga,buku, program komputer dan lain sebagainya.

 

Hak Kekayaan Industri

Berbeda dengan hak cipta, hak kekayaan industri terdiri dari beberapa turunan yaitu hak paten, hak atas merek, desain industri dan juga indikasi geografis.

Untuk hak paten ini bisa Anda lihat pada contoh temuan teknologi tertentu yang diaplikasikan pada produk. Jadi, penemu teknologi tadi berhak menggunakan teknologi tadi ataupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Tentunya, si pemilik paten akan selalu mendapat manfaat ekonomis dari kegiatan ini.

Kemudian, hak atas merek merujuk pada penggunaan eksklusif merek yang telah didaftarkan. Jadi misalkan merek Adidas, maka hanya pemilik hak merek lah yang diperbolehkan melabeli produknya dengan merek tersebut dan mencantumkan bahwa produk tersebut orisinil.

Lalu, desain industri di sini merupakan desain khas yang dimiliki oleh suatu merek. Misalkan merek Rolex memiliki desain jam tangan khas yang membedakannya dengan merek lain.

Terakhir adalah indikasi geografis. Anda tentu sering melihat tanda “Made in Germany”, “Made in Korea” dan lain sebagainya. Ini adalah klasifikasi indikasi geografis produk yang menunjukkan dari mana si produk berasal. Ini perlu dicantumkan karena terkadang faktor geografis juga menunjukkan reputasi dan kualitas produk itu sendiri.

 

 

SIMBOL-SIMBOL TERKAIT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol tersebut?

 

TM (Trade Mark)

Simbol pertama adalah TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.

 

SM (Service Mark)

Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak bisa digunakan di film lain tanpa seizin pemiliknya.

 

R (Registered Mark)

Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.

 

C (Copyright)

Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melakukan pempublikasian terhadap karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

 

Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

 

Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

 


sumber : Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi Perusahaan - DSLA Law Firm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar