RAPAT
ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala
keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas
koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota,
setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota
adalah :
§ Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk
tahun buku yang bersangkutan.
§ Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
§ Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
§ Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
§ Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
PENGURUS
Pengurus dipilih dari dan oleh
Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan
organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan
sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tugas pengurus
§ memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
§ memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana
RK dan RAPB.
§ mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
§ menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku
daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
PENGAWAS
Disamping rapat anggota dan pengurus,
salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara
lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi
koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang
mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan
kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat
anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga
tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan
persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39
UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas
antara lain :
1.
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2.
Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya.
3.
Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
4.
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
5.
Merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
6.
Memeriksa sewaktu-waktu tentang
keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7.
Memberikan saran dan pendapat serta
usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan
koperasi.
8.
Memperolah biaya-biaya dalam rangka
menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9.
Mempertanggungjawabkan hasil
pemeriksaannya pada RAT.
MANAJER
Menurut Trimudilah (2006), Seorang
manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus
administrasi kepegawaian
Manajer mempunyai tugas, fungsi dan
tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari manajer adalah
sebagai berikut:
1.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan
seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta
memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas
2.
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
manajer berfungsi :
~ Sebagai
pemimpin tingkat pengelola,
~ Merencanakan
kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
~
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan
kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun
administrative
~ Berwenang
mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh
Pengurus
~
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.
perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar